JAKARTA,PO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis, 4 Jini 2026.
Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun 6 bulan, setelah dinilai terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang mencederai pelayanan publik.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang memiliki peran strategis dalam proses sertifikasi K3. Majelis hakim menilai praktik pemberian uang nonteknis dalam pengurusan sertifikat telah berlangsung secara sistematis dan menciptakan budaya birokrasi yang transaksional.
Salah satu terdakwa yang paling menyita perhatian adalah Immanuel Ebenezer Gerungan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah. Hakim menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Menariknya, usai mendengar putusan, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam persidangan, ia mengaku menghormati keputusan pengadilan dan menilai hukuman yang diterimanya sesuai dengan perbuatannya. Namun, status perkara belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hakim menegaskan bahwa praktik korupsi dalam layanan sertifikasi K3 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Vonis terhadap tujuh terdakwa diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur negara agar tidak memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini juga membuka fakta mengenai adanya aliran dana miliaran rupiah dalam proses pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya menjadi layanan publik yang transparan dan profesional. Penegak hukum menilai putusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di sektor pelayanan ketenagakerjaan.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, publik kini menantikan apakah para terdakwa maupun jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding, dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian di lingkungan Kemnaker sepanjang 2026.
Berdasarkan dakwaan dan berkas perkara yang disidangkan terpisah, tujuh terdakwa utama dalam kasus suap/pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker adalah:
1. Fahrurozi
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3).
2. Hery Sutanto
Mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker.
3. Subhan
Pejabat yang membidangi keselamatan kerja pada Direktorat Bina K3.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra
Koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja.
5. Sekarsari Kartika Putri
Subkoordinator bidang pengembangan kelembagaan K3.
6. Anitasari Kusumawati
Pejabat yang menangani kemitraan dan personel kesehatan kerja.
7. Supriadi
Pengawas ketenagakerjaan yang juga menjabat subkoordinator bidang pemberdayaan personel K3.
Selain tujuh terdakwa tersebut, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain dalam berkas terpisah, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan (mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan), Irvian Bobby Mahendro, serta dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.








