JENEPONTO,PO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Jeneponto, Sulsel menerbitkan Surat Edaran melalui Nomor 400.3/910/DISDIKBUD perihal Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penamatan Peserta Didik/Siswa pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Alamsyah, SE. MM. Kepada seluruh Korwil Dikbud Kecamatan se Kabupaten Jeneponto. Pemilik PAUD/Pengawas PAUD, SD dan SMP serta Kepala/pengelolaan satuan PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta.
Demi mewujudkan layanan pendidikan anak usia dini, SD dan SMP yang ramah anak, sederhana, edukatif serta tidak memberatkan orang tua/wali peserta didik, maka pelaksanaan kegiatan penamatan peserta didik pada satuan anak usia dini, SD dan SMP di Kabupaten Jeneponto perlu dilaksanakan secara bijaksana dengan mengedepankan terbaik bagi anak.
Sehubungan hal tersebut, terdapat sejumlah poin penting:
1 Kegiatan Penamatan peserta didik PAUD, SD dan SMP dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip.
– Sederhana dan Bermakna.
– Edukasi, Aman dan Ramah Anak.
– Menyenangkan.
– Pengunaan Atribut yang sesuai dengan karakteristik pendidikan anak usia dini.
-Kegiatan positif lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
– Serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi orang tua/wali peserta didik.
2 Pelaksanaan Kegiatan Penamatan agar dilaksanakan dilingkungan satuan Pendidikan, Fasilitas Pemerintah, atau tempat yang layak dan tidak bersifat komersialisasi seperti (Hotel, Tempat Wisata Berbayar, Gedung, Resto yang berpotensi menimbulkan pemborosan dan tidak berdampak pada anak usia dini) baik didalam daerah ataupun diluar daerah.
3 Satuan PAUD, SD dan SMP tidak diperkenankan melakukan 𝙥𝙪𝙣𝙜𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙖𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙞𝙖𝙮𝙖 ditentukan nominalnya tertentu yang bersifat wajib dan memberatkan orang tua/wali peseta didik/siswa untuk kegiatan penamatan.
4 Korwil Dikbud Kecamatan, Pemilik, dan pengawasan/pendamping PAUD, SD dan SMP agar melakukan pembinaan, pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan penamatan di wilayah Masing-masing.
Demikian 𝙎𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙀𝙙𝙖𝙧𝙖𝙣 (𝙎𝙀), untuk disampaikan dan diperhatikan sebagaimana mestinya.!
Hal tersebut, melalui Surat Edaran itu disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Alamsyah kepada awak media publikasionline.id, Jumat, 29 Mei 2026.
Firmansyah








