iklan Promo

Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Realisasi Dana Pascabencana Sumatera

JAKARTA,PO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera meminta pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana di wilayah Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk percepatan penanganan pascabencana.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (21/5/2026) kemarin.

Pemerintah diketahui telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Tambahan anggaran tersebut merupakan arahan langsung Presiden guna mempercepat penanganan bencana sekaligus memperkuat langkah mitigasi di daerah.

Mendagri menegaskan, dana tersebut harus digunakan secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan di luar penanganan kebencanaan.

“Tambahan TKD ini harus difokuskan untuk rehabilitasi, mitigasi, dan antisipasi bencana agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Tito.

Ia menjelaskan, daerah terdampak diminta memprioritaskan penggunaan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, menangani potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik. Sementara itu, daerah yang tidak terdampak langsung tetap diminta menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terkait progres penggunaan tambahan TKD di sejumlah daerah. Ia mengapresiasi beberapa pemerintah daerah yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyusun rencana penggunaan anggaran maupun menerbitkan Perkada.

Karena itu, daerah yang telah memiliki rencana penggunaan diminta segera mengeksekusi program di lapangan. Sedangkan daerah yang masih dalam tahap penyusunan diminta segera menetapkan Perkada agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Tito menambahkan, pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah dalam penggunaan anggaran agar proses penanganan bencana dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD.

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar penanganan pascabencana tidak terhambat persoalan administrasi dan masyarakat terdampak bisa segera mendapatkan manfaat dari program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sumber : Kemendagri