iklan Promo
News  

Perparkiran RSUD Jeneponto dan CV Ahnaf N.O, Tidak Ada Menang Tidak Ada Kalah

Jeneponto,PO – Gugatan Perparkiran RSUD Lanto Dg Pasewang dan CV. Ahnaf belum Usia setelah adanya putusan pengadilan negeri Jeneponto. CV Ahnaf akan mengajukan upaya hukum, baik itu upaya hukum banding atau setidak-tidaknya mengajukan gugatan ulang.

Kuasa Hukum CV Ahnaf Hari Firmansyah mengatakan Putusan Perkara Nomor : 19/Pdt.G/2025/PN Jeneponto, itu Niet ontvankelijke verklaard (NO). Sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah secara substansi.

“Majelis hakim Belum Memeriksa Pokok Perkara. Hakim belum menilai apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak RSUD Latopas saat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak atau tidak sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah secara substansi,” sebutnya

 

Hal tersebut ditegaskan bahwa, beredarnya pemberitaan dimana-mana secara online dikatakan bahwa “Gugatan Penggugat dalam hal ini Cv. Ahnaf dianggap prematur dalam pengakuannya” Sehingga semakin menguatkan bahwa Gugatan di N.O persoalan formil bukan substansi.

“Olehnya itu, Dalam waktu dekat Cv. Ahnaf akan melakukan upaya hukum yang ada. Kami menegaskan kembali pentingnya membaca dan memahami setiap putusan pengadilan secara komprehensif agar tidak terjadi klaim buta atau pengkaburan fakta hukum yang ada,” ujarnya Rabu 11 Maret 2026.

Pihak CV Ahnaf sementara menunggu salinan Putusan dari Pengadilan. Setelah itu akan melakukan pendalaman. Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi, bahwa kasus ini belum finish masih ada upaya hukum selanjutnya.

“Jadi, itu sebuah kekeliruan ketika ada yang menyebut Parkir di RSUD Lanto Dg Pasewang Tuai titik terang atau disebut sudah menang atas gugatan perdata CV. Ahnaf. Kan masih ada perlawanan lanjutan,” tegasnya.

Firmansyah