Diduga Langgar Netralitas, 4 Oknum Kades Diperiksa Bawaslu Jeneponto

  • Bagikan

Jeneponto,PO – Diduga terlibat pelanggaran Netralitas dalam Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto periksa 4 (empat) Oknum Kepala Desa. Kamis, 31 Oktober 2024. Malam.

Pemeriksaan Ke Empat Oknum Kepala Desa itu dibenarkan oleh Kepala Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi, Ia menyatakan bahwa pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis.

“Ada sejumlah Kepala Desa yang diduga secara terang terangan terlibat mendukung pasangan calon tertentu di Kabupaten Jeneponto”, ungkap Muhammad Alwi Kepada Humasnya lewat Rilis, Jumat, 1/11/2024.

Iapun, menegaskan bahwa hari ini kita sudah mulai melakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) Kepala Desa yang telah terlapor ke Bawaslu.

“Saat ini Bawaslu telah memeriksa beberapa saksi dan 4 (empat) Kepala Desa yang terlapor, netralitas dalam Pilkada adalah asas penting dalam menjaga independensi lembaga pemerintahan agar tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat. Kami ingatkan agar Kepala Desa maupun ASN jangan sampai terlibat politik praktis, dan Kami berkomitmen menegakkan asas netralitas dalam Pilkada. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar ,” jelas Muhammad Alwi.

Kata Ketua Bawaslu Jeneponto, pemanggilan ini juga menjadi langkah awal bagi Bawaslu dalam memastikan kebenaran informasi yang diterima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Jika terbukti, mereka yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus mengirimkan pesan kepada Kepala Desa serta ASN tentang pentingnya menjaga integritas.

Aturan UU Tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan (Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa: “Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: c.Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”. Ketentuan Pasal 71 ayat (1), bahwa: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Ketentuan Pasal 188, bahwa: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

terkait laporan masyarakat ke Bawaslu akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Firman

  • Bagikan