Jeneponto,PO – Kabar baik bagi seluruh pengguna roda dua dan roda empat untuk pembayaran pajak kendaraannya di Sulawesi Selatan.Dimana Pemprov Sulsel dalam hal ini Penjabat PJ Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh memberikan insentif untuk pajak kendaraan bermotor hal tersebut tertuang pada kebijakan keputusan Gubernur Nomor: 1045/IX/ Tahun 2024.
Tentunya di Jajaran Samsat se- Sulsel menyampaikan kebijakan tersebut. Hal itu juga dilakukan oleh, UPT Samsat Jeneponto untuk memberikan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
“Sosialisasi informasi program pembebasan insentif ini bagi pajak kendaraan itu kembali dilakukan di bulan September. Ini juga merupakan rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke 355 Tahun,” ujar Kepala UPT Samsat Jeneponto, Syamsiar lewat pesan WhatsAppnya, Selasa 10 September 2024.
Iapun merincikan dari kebijakan kali ini ada sejumlah insentif yang diberikan yaitu penghapusan denda pajak, penghapusan tarif progresif, pembebasan bea balik nama, dan diskon pajak kendaraan dan bebas denda SWDKLLJ.
“Jadi diskon pajak ini ada dua jenisnya, yakni 19 persen bagi kendaraan menunggak pajak diatas satu tahun yang bakal melakukan balik nama, sementara untuk menunggak pajak diatas dua tahun tetap tidak dilakukan balik nama, maka diskonnya itu sebesar 10 persen,” urainya.
Sehingga, moment inilah, Kepala UPT Samsat Jeneponto mengajak seluruh wajib pajak kendaraan segera mempergunakan waktu ini untuk segala kemudahan dan memberikan insentif bayar pajak.
“Kita ini memudahkan dan ringankan bagi seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan ta, kapan lagi pergunakanlah momentun ini, ayo segera sebelum terlambat,” Ajaknya.
Bagi masyarakat untuk membayar pajak yang tak sempak melakukan pembayaran di kantor, kini Samsat Jeneponto telah memudahkan dengan segala jenis pembayaran, seperti melalui memanfaatkan layanan pembayaran secara digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan melakukan transaksi pembayaran melalui sejumlah merchant yang telah bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.
“Lewat mobile Banking Bank Sulselbar, QRIS Bank Sulselbar, Indomaret, Tokopedia, Link Aja, Gopay dan sejumlah layanan pembayaran digital lainnya,” ungkap Bu Syamsiar.
Dengan adanya insentif ini juga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan keringanan, sekaligus dapat meningkatkan wajib pajak.
Kontributor : Firman