BANTAENG,PO — Tim URC Resmob Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AD (40), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
AD diamankan polisi di kediamannya di Jalan Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil. Polisi bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 September 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut telah terjadi sejak Januari 2026. Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Bonto Sunggu. Dalam laporan itu, korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang hingga diketahui dalam kondisi hamil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan AD, polisi mendatangi kediamannya dan langsung mengamankannya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut AD mengakui dugaan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban disebut merupakan anak kandung terduga pelaku.
Polisi juga mencatat keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Dalam salah satu kejadian, terdapat dugaan penggunaan ancaman terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Ia membenarkan adanya penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut,” demikian keterangan kepolisian.
Saat ini, AD telah diamankan dan perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Tim Redaksi









