BANTAENG – Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian 2 (dua) unit sepeda motor ( Curanmor/Curi Tebus) oleh personil Gabungan Polsek Eremerasa, Satuan Intelkam, dan Satuan Reskrim Polres Bantaeng dipimpin oleh Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman SH, MH.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng diwakili oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Kuswanto dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolres Bantaeng, Selasa 17 Januari 2023.
Didepan awak media Wakapolres menyampaikan, bahwa kasus curanmor/ curi tebus berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2023 / Sek Eremerasa Res Bantaeng tanggal 15 Januari 2023.
“Hasil Interogasi awal terhadap 2 orang penghubung Curi Tebus atas nama SD dan SR yang telah berhasil diamankan sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2022 pukul 00.20 wita di kp. Samata Keluraham Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, selanjutnya pada pukul 03.00 wita mulai dilakukan pengembangan dan penyelidikan yang mengarah ke Pelaku Utama / Pemetik masing masing,” Kata Kuswanto.
Selain itu lanjut Kuswanto, kedua Pelaku Utama / Pemetik kasus Curanmor tersebut bahwa benar mereka berdua (D dan A) telah melakukan Pencurian Sepeda Motor sebanyak 2 unit dalam 1 malam yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 00.15 – 04.45 wita di kolong rumah orang tua kedua Korban (an. Dg.Lelo) di kampung Mamampang Dusun Bonto Sapiri 1 Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atas suruhan dan petunjuk dari S D (sebagai penghubung) sehari sebelum kejadian,” jelasnya.
Dipaparkan juga Kuswanto, barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit motor dan 1 buah HP merek Nokia biru milik S D beserta Uang Tunai Rp. 800.000 (Hasil tebusan) dan Uang Tunai Rp. 2.000.000 (Hasil Tebusan) milik A.
“Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan kepada Lel. Sengke dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)