Bulukumba – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Penanganan Pelanggaran, Azry Yusuf menjelaskan dalam tahapan pemutakhiran Data Pemilih Panwaslu Kecamatan diminta aktif melakukan pengawasan. Dalam pengawasan tahapan ini panwaslu kecamatan bisa melakukan pencegahan dengan pendekatan saran perbaikan jika ada potensi dugaan pelanggaran yang terjadi.
Langkah langkah ini sudah tertuang dalam pasal 8, Perbawaslu No 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, urai Azry.
Saran perbaikan dilakukan maksimal 3×24 jam. Tidak boleh melewati batas 7 hari sejak pengawasan di lakukan, imbuhnya.
Jika saran perbaikan sudah dilakukan akan tetapi tidak ditindaklanjuti maka bisa dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentu kita ingin lihat keaktifan panwaslu kecamatan memberikan saran perbaikan administrasi. Itu akan kelihatan di hari-hari terakhir proses coklit, tambahnya.
Data saran perbaikan ini menjadi bukti pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengawas pemilu, tutup Azry.