Gowa – Sebanyak 8 terduga pelaku pembuhunan dan penganiayaan secara bersama-sama berhasil diamankan oleh tim anti bandit Polres Gowa.
8 terduga tersangka tersebut masing-masing AR (24), TM (24), MR (16), MZ (16), AP (22), MR (15), MI (19), MA (28), dan terdapat 2 DPO yakni AG (29), CP(28).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, AKP. Jufri Natsir yang didampingi Ksibbaghumas dan KBO Reskrim Polres Gowa dalam Press Conferencenya mengatakan, Penangkapan ke-8 pelaku tersebut berawal dari korban menemukan terduga tersangka A berduaan dengan kekasihnya di dalam sebuah toko HP kemudian terjadi cekcok antara A dengan korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi bahwa salah satu pelaku berada di pasar senggol Makassar, kemudian personil Sat Reskrim bergerak melakukan penangkapan dibeberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut,” ujarnya.
Lanjut Jufri Natsir , para pelaku diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda, 1 orang diamankan dipasar senggol Makassar dan 7 orang diantaranya diamankan di Jalan Kumala Raya dan beberapa lokasi lainnya
“Sejumlah barang bukti berhasil kami sita dari tangan ke-8 terduga tersangka, diantaranya 2 botol vodka, 5 unit handphone berbagai merk, 2 buah tas selempang, 2 buah dompet, 4 unit sepeda motor,” kata Jufri
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasa 338 KUHP dan/atau Pasa 353 (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP Jo Pasa 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.