Menuju PSBB, Polisi Bersama TNI dan Satpol PP Kelilingi Kabupaten Gowa

  • Bagikan

GOWA-Polres Gowa bersama TNI dan Satpol PP menggelar Show Of Force mengelilingi Kabupaten Gowa dalam rangka menunjukkan kekuatan dan kesiap siagaan pengamanan menjelang pemberlakuan PSBB pada 04 Mei 2020 esok.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Dandim 1409 Gowa Letkol Arh. M. Suaib, Kasatpol PP, Pasi OPS Kodim 1409 Gowa, dan Kabag OPS Polres Gowa.

Sebanyak 500 personil yang dilibatkan dalam show of force tersebut terdiri dari personil Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Batalyon Kaveleri, Rider 700, Brimob Polda Sulsel dan Satpol PP serta sejumlah kendaraan dinas dari seluruh institusi.

BACA JUGA  Manager 2 Junk Food Ternama di Gowa Diamankan Polisi

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK., MH dalam sambutannya mengatakan, Show Of Force ini dilakukan dengan tujuan untuk menggelar kekuatan dalam rangka kesiapan pengamanan penerapan PSBB penanganan penyebaran COVID-19 di Kab Gowa sekaligus menjaga stabilitas Kamtibmas tetap kondusif.

Boy kembali menegaskan bahwa Polres Gowa dan Kodim 1409, Rider 700, Brimob, Batalyon Kaveleri dan Satpol PP siap bersinergi dan menjamin keamanan masyarakat selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dimasa COVID-19 ini.

BACA JUGA  Tempat Perbelanjaan Ramai, Polisi Ingatkan Sanksi PSBB masih Berlaku

Dandim 1409 Gowa menambahkan lakukan tindakan tegas dan bila ada sekelompok warga yang berkerumun agar diamankan dan masukkan menjadi daftar ODP kemudian lakukan pemeriksaan tiap orang yang akan masuk ke Kab Gowa jika terjadi kemacetan gak ada masalah karena yang bikin macet warga sendiri karna seharusnya warga tetap berdiam dirumah bukan keluyuran saat PSBB ini, tegasnya saat memberi arahan

BACA JUGA  PSBB di Makassar Diperpanjang, Pj Walikota Harap Kepatuhan Masyarakat

Tidak hanya itu Kapolres Gowa juga menjelaskan bahwa dengan kesiapan seluruh petugas keamanan akan dapat mengantisipasi aksi kejahatan jalanan yang sewaktu waktu dapat terjadi.

Untuk memaksimalkan pemberlakuan PSBB, Polres Gowa akan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran aturan dan, sanksi berat sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta, pungkas Boy.

SUMBER: Humas Polres Gowa.

  • Bagikan