Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa Kepala Daerah bisa menentukan status kedaruratan wilayah selama penanganan Virus corona atau Covid-19. Meski begitu, sebelum menyimpulkan status, diperintahkan terlebih dahulu untuk berkonsultasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota untuk memonitor seluruh daerah, dan konsultasi dengan pakar dalam menelaah situasi yang ada, kemudian juga terus berkonsultasi BNPB untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat atau tanggap darurat non-alam,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu 15 Maret 2020, dikutip dari Antara.
“Berdasarkan status kedaruratan tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan Pemerintah Pusat untuk terus melakukan langkah-langkah dalam mengatasi penyebaran Covid-19,” katanya.
Jokowi meminta kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota untuk terus memantau kondisi daerah masing-masing, serta berkonsultasi dengan pakar medis untuk menelaah situasi yang terjadi.
Kepala Negara menekankan yang terpenting saat ini adalah menjaga interaksi sosial (social distancing) untuk mencegah meluasnya penularan virus corona.
Maka itu, beberapa opsi kebijakan dapat diambil seperti menerapkan pembelajaran dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, serta bekerja dari rumah secara daring (online) bagi para pekerja.
Jokowi juga mengimbau untuk setiap pemangku kepentingan agar menunda kegiatan yang melibatkan banyak peserta. “Serta meningkatkan pelayanan pemeriksaan COVID-19 dan meningkatkan pengobatan dengan menggunakan RSUD dan RS Swasta, serta lembaga riset dan pendidikan tinggi yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan,” ujar dia. (Tgr)