Bertahun-tahun Tertunda, Status Tanah Ulayat Weri Mulai Dibahas

FAKFAK,PO – Setelah bertahun-tahun tertunda, persoalan status tanah ulayat di Kawasan Transmigrasi Weri-Saharey, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, akhirnya mulai dibahas melalui forum duduk adat, Rabu (4/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Debora Fuad, Kampung Weri, Distrik Fakfak Timur, tersebut mempertemukan para tokoh adat dari enam kampung guna membahas kejelasan hak ulayat yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pengembangan kawasan transmigrasi.

Forum Tata Kelola Kolaboratif Agraria Fakfak Timur menjadi pihak yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Hadir Ketua Forum Marten Sutadi Fuad, Sekretaris Abdul Malik Sudak, sejumlah anggota forum, serta para orang tua dan tokoh adat dari Kampung Weri, Saharey, Tunas Gain, Kiria Bisa, Urat, dan Sanggeram.

Kepala Distrik Fakfak Timur, Gani Samai, S.E., turut hadir mengetahui jalannya pertemuan.

Persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah ulayat selama ini menjadi tantangan dalam memberikan kepastian hukum terhadap lahan di kawasan transmigrasi Weri-Saharey. Karena itu, musyawarah adat ini diarahkan untuk membangun kesepahaman antara masyarakat adat dan pihak terkait, khususnya mengenai penentuan pihak yang berhak memberikan persetujuan atas pelepasan tanah ulayat.

Rivaldi Manggawa Diakui Mewakili Hak Ulayat Kampung Weri

Pembahasan tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 003/B/BA/FTKKA-DFFT/RI/XI/2026.

Pertama, para pihak mengakui bahwa hak ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat yang keberadaan, penguasaan, dan kewenangannya didasarkan pada sejarah asal-usul, hubungan genealogis, serta ketentuan hukum adat yang berlaku.

Kedua, penentuan pihak yang berhak memberikan persetujuan dan melakukan pelepasan tanah ulayat harus berlandaskan pengakuan masyarakat adat, sejarah kepemilikan, silsilah keturunan, serta kesepakatan melalui mekanisme adat.

Ketiga, berdasarkan pengetahuan, keterangan, dan pengakuan para tokoh adat yang hadir, Rivaldi Manggawa dari keturunan Marga Manggawa diakui sebagai pihak yang berhak memberikan persetujuan dan/atau mewakili pemegang hak ulayat untuk pelepasan tanah adat di Kampung Weri.

Keempat, pernyataan pengakuan tersebut diberikan secara sadar berdasarkan pengetahuan dan pemahaman para orang tua serta tokoh adat, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Kesepakatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses identifikasi pihak yang memiliki kewenangan adat atas tanah ulayat di Kampung Weri.

Batas dan Status Tanah Masih Perlu Dimusyawarahkan

Meski menghasilkan kesepakatan, pertemuan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan agraria di kawasan Weri-Saharey.

Sejumlah hal masih membutuhkan pembahasan lanjutan, terutama terkait batas lokasi, status penguasaan tanah, serta kebutuhan pelepasan lahan untuk kepentingan pembangunan.

Ketiga persoalan tersebut akan dibicarakan kembali melalui musyawarah lanjutan dengan melibatkan masyarakat adat dan pihak-pihak terkait.

Berita acara hasil duduk adat ini selanjutnya akan menjadi dokumen pendukung Forum Tata Kelola Kolaboratif Agraria Fakfak Timur dalam proses identifikasi, verifikasi, serta penyusunan kajian akademik mengenai kepastian hukum hak ulayat dan hak pengelolaan tanah di Kawasan Transmigrasi Weri-Saharey.

Dokumen kesepakatan ditandatangani Ketua dan Sekretaris Forum di Kampung Weri pada 4 November 2026 serta diketahui Kepala Distrik Fakfak Timur.

Pertemuan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan tanah ulayat secara terbuka, partisipatif, dan sesuai mekanisme hukum adat, sehingga kepastian hak masyarakat adat tetap terjaga dalam proses pembangunan kawasan transmigrasi.

Tim Redaksi