JAKARTA,PO – Kebijakan penghentian impor singkong mulai menunjukkan dampak terhadap harga jual di tingkat petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengklaim harga singkong kini meningkat menjadi sekitar Rp3.000 per kilogram, setelah sebelumnya sempat terpuruk hingga Rp700 per kilogram.
Amran menyebut kenaikan tersebut sebagai salah satu dampak dari kebijakan pemerintah dalam melindungi petani domestik, khususnya dengan menghentikan impor singkong yang dinilai berpengaruh terhadap harga komoditas di tingkat produsen, Senin 2 November 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat posisi petani dalam rantai perdagangan hasil pertanian. Kebijakan perlindungan itu juga disebut sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Bahkan, dengan membaiknya harga di tingkat petani, Amran menilai komoditas singkong berpeluang kembali memiliki prospek pasar ekspor.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Tani Nasional di Lampung, Amran menegaskan bahwa keputusan menghentikan impor singkong diambil setelah pemerintah menerima berbagai keluhan dari petani terkait anjloknya harga jual hasil panen.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan perlindungan lebih besar kepada petani dalam negeri.
Selain menghentikan impor, pemerintah turut menempuh langkah lain untuk meringankan beban produksi pertanian. Salah satunya melalui penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, disertai penambahan volume pupuk bersubsidi bagi petani.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan biaya produksi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha tani di tengah berbagai tantangan sektor pertanian.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan perlindungan harga, pengendalian impor, dan kemudahan akses pupuk dapat memperkuat daya saing produk pertanian nasional.
Kenaikan harga singkong di tingkat petani pun menjadi perhatian penting dalam upaya membangun tata niaga pertanian yang lebih berpihak kepada produsen, sehingga hasil kerja petani memperoleh nilai ekonomi yang lebih layak.
Kementan RI
Tim Redaksi









