iklan Promo

600 Ton Beras SPHP Diduga Dioplos, Mentan Amran Desak Penindakan Tegas

JAKARTA,PO – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Jakarta Timur. Sebanyak 600 ton beras dilaporkan ditemukan dan diduga disalahgunakan dengan cara dioplos untuk kemudian dipasarkan sebagai beras premium.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam distribusinya berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tujuan program stabilisasi pangan.

Amran menegaskan, dugaan praktik tersebut harus ditangani secara serius. Ia meminta aparat kepolisian mengusut perkara itu secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta mekanisme penyaluran beras hingga ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

Menurutnya, beras SPHP diperuntukkan bagi masyarakat agar dapat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau. Karena itu, distribusi program tersebut harus diawasi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan pemerintah.

Mentan juga menekankan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun kedudukannya.

Penanganan kasus ini dinilai penting untuk melindungi hak konsumen, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pangan pemerintah, serta memastikan tata niaga beras berjalan sesuai aturan.

Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi beras SPHP, mulai dari penyaluran hingga penjualan di tingkat pasar. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyimpangan serupa dan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Hingga proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan, dugaan pengoplosan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang. Pihak-pihak yang disebut terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Sumber : Kementan RI

Editor : Tim Redaksi