iklan Promo
News  

FKR Serahkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Mamin DPRD Jeneponto

JENEPONTO,PO – Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (FKR) Kembali Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan membawa beberapa bukti dokumen pendukung atas Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum (Mamin) Tahun 2022-2025, Senin, 14 September 2026.

Langkah Ini di ambil sebagai bentuk komitmen dalam pengawalan kasus agar sedapat mungkin memperoleh kepastian hukum Dan progres Dari Aparat penegek Hukum Dalam menuntaskan dugaan kasus yang kini menjadi Pembahasan hangat di kalangan masyarakat atas temuan yang Tiap Tahun Menjadi Masalah Dalam Pertanggung Jawaban Pimpinan DPRD dan Sekwan.

Ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (FKR) Asrianto Indar Jaya Mengatakan Dokumen Bukti yang telah Kami Laporkan Menjadi Dasar yang kuat Serta Memiliki relevansi Atas Laporan Dugaan Korupsi Makan Minum Pimpinan DPRD Kab. Jeneponto Dan Sekwan.

“Kami Mendesak Kasi Pidsus Untuk segera Mungkin Melakukan koordinasi Dan audit khusus Bersama dengan Inspektorat sebagai Respon dan koordinasi Lintas Instansi Agar Persoalan ini Tidak berhenti Pada Pengembalian Semata” sebutnya.

Sementara, Kabid Hukum Dan Ham Federasi Keadilan Rakyat Rahmat Hidayat juga menegaskan bahwa dari rangkain hasil Investigasi Data Dan Informasi yang telah Kami Peroleh masih terdapat temuan yang belum di kembalikan Secara Utuh.

“APH jangan terlalu memberikan ruang kepada Pejabat untuk sewenang wenang Dalam Pertanggung jawaban makan minum yang selau jadi Persoalan tiap Tahun ini,” ucap Rahmat Hidayat dalam keterangannya.

Dengan begitu Ia mendesak Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Dan Kepala Inspektorat Untuk segera melakukan langkah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak agar proses hukum ini bisa mendapat kejelasan di mata Publik.

“Periksa PA, PPK, Dan penyedia beserta dengan semua pihak yang menerima tunjangan makan minum yang kami duga terdapat penyimpangan mulai dari administrasi hingga realisasi dan pertanggung jawaban yang tidak dapat di yakini kewajarannya” tegasnya Pupung,S.

Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto serta pihak DPRD Jeneponto Terkait dengan hal tersebut.

Firmansyah