BANTAENG,PO — Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp51,12 juta kepada ahli waris almarhum H. Syafaruddin Dewa, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) TAKWA.
Santunan tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Firdaus dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Koperasi tingkat Kabupaten Bantaeng di Balai Kartini Bantaeng, Kamis (10/9/2026).

Penyerahan turut disaksikan Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran gerakan koperasi se-Kabupaten Bantaeng.
Firdaus mengatakan, almarhum Syafaruddin Dewa tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2014. Setelah meninggal dunia pada 3 Agustus 2026, ahli warisnya berhak menerima manfaat JKM dan JHT dengan total Rp51.122.468.
“Semoga santunan ini dapat membantu mengurangi beban keluarga, terutama ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia,” ujar Firdaus.
Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting diberikan kepada seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal. Program tersebut dinilai memberikan kepastian perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Firdaus menjelaskan, khusus peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pemerintah memberikan keringanan iuran selama April hingga Desember 2026. Iuran untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), menjadi Rp8.400 per bulan per orang atau 50 persen dari iuran normal Rp16.800.
Sementara peserta yang menambahkan program JHT dikenakan iuran tambahan Rp20.000, sehingga total iuran menjadi Rp28.400 per bulan.
“Keringanan iuran ini diharapkan mendorong semakin banyak pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima,” katanya.
Firdaus menegaskan, semakin luas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak pula pekerja dan keluarganya yang mendapatkan perlindungan sosial.
Ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, peserta maupun ahli waris dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan program yang diikuti.
“Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar, semakin banyak pula yang terlindungi dan terjamin,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng Yohannes mengatakan, pemberian santunan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.

Dia berharap kegiatan tersebut menjadi pemantik kesadaran bagi pengurus maupun anggota koperasi untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng bersama Dinas Koperasi dan Dekopinda Bantaeng juga menggelar sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi gerakan koperasi se-Kabupaten Bantaeng.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Baznas Bantaeng pada 8 September 2026 itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-79 Koperasi tingkat Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bantaeng serta Ketua Dekopinda Bantaeng sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan gerakan koperasi.
Editor : Tim Redaksi









