MAKASSAR, PO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa pengalokasian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD), Zulkifly menjelaskan bahwa anggaran yang diberikan kepada KONI merupakan belanja hibah, bukan belanja langsung, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pemberian hibah kepada KONI mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan hibah kepada KONI sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, mekanisme tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa hibah dapat diberikan kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Zulkifly menegaskan, sebelum hibah dialokasikan, pemerintah daerah terlebih dahulu memastikan kebutuhan belanja wajib dan belanja prioritas telah terpenuhi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah seluruh kebutuhan prioritas daerah dipenuhi dan kemampuan fiskal memungkinkan, barulah hibah dapat dialokasikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengusulan hibah dimulai dari penyampaian proposal kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, usulan tersebut didisposisikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi sebelum dibahas oleh TAPD.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, TAPD kemudian menilai kemampuan fiskal daerah sebelum memberikan rekomendasi penganggaran. Selanjutnya usulan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan daerah, dibahas bersama DPRD melalui KUA-PPAS hingga ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Terkait anggapan bahwa hibah KONI baru muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan mekanisme tersebut merupakan hal yang diperbolehkan dalam regulasi. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.
Ia juga menjelaskan bahwa hibah kepada KONI sempat tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya karena pemerintah mengambil langkah kehati-hatian menyusul adanya persoalan hukum yang masih berproses di tubuh organisasi tersebut.
“Setelah persoalan tersebut memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah karena dinilai penting untuk mendukung pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar,” jelasnya.
Zulkifly menyebut besaran hibah yang dialokasikan untuk KONI Kota Makassar mencapai sekitar Rp15 miliar. Ia memastikan proses penganggaran pada tahun berjalan juga telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan alokasi yang telah tercantum dalam APBD Pokok setelah melalui seluruh tahapan verifikasi dan pembahasan bersama DPRD.
Ia berharap penyaluran hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pembinaan atlet, meningkatkan prestasi olahraga daerah, serta mendukung pengembangan ekosistem olahraga yang lebih kompetitif di Kota Makassar.
Editor : Amin publikasi









