JAKARTA,PO – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta pada Selasa 5 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas capaian kinerja, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak komisi tersebut resmi dibentuk pada November 2025.
Dalam pertemuan itu, Presiden menyetujui sejumlah poin penting guna memperkuat arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke depan. Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan berintegritas.

Adapun beberapa poin utama yang disepakati antara lain:
Pertama, kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah arahan Presiden. Pemerintah menegaskan tidak akan membentuk kementerian keamanan khusus maupun menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
Kedua, mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan. Presiden tetap mengajukan calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pelantikan secara resmi.
Ketiga, kewenangan Komisi Kepolisian Nasional akan diperluas dan diperkuat sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan yang bersifat mengikat. Penguatan ini akan diikuti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Keempat, dokumen rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri akan dibuka untuk publik sebagai bentuk transparansi. Masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi proses reformasi tersebut. Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan pelaksanaan secara bertahap.
Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses berkelanjutan yang harus dijalankan secara konsisten demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern, serta mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
-TIW-








