iklan Promo

BREAKING NEWS: Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Camat Tompobulu Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

BANTAENG, PO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka tersebut adalah (AZ), Camat Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, yang diduga terlibat dalam penggelapan anggaran Dana Desa Pattalassang.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH., melalui konferensi pers resmi di Kantor Kejari Bantaeng, Selasa 15 Juli 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menetapkan Andi Zaenal Sopyan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Desa,” ujar Satria Abdi.

Meski belum merinci secara detail total kerugian negara, Kejari Bantaeng memastikan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Kecamatan Tompobulu.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa dokumen-dokumen penggunaan anggaran dan memanggil sejumlah saksi tambahan.

Kepala Kejari Bantaeng menegaskan pihaknya akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Satria.

Kejari juga mengimbau seluruh pejabat daerah untuk mengelola keuangan desa secara akuntabel, mengingat dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.

(Aby)