Jeneponto,PO – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar (PASMI), melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 16 Desember 2024.
Pelaporannya itu terkait dugaan pelanggaran hukum, ketidakprofesionalan, dan ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024.
Sehingga dari itu, Saiful bersama Tim Hukum paslon lainya dengan Jargon PASMI DIHATI itu mengadukan dugaan keberpihakan beberapa Panwascam, Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan Bawaslu Provinsi Sulsel.
Tim Hukum PASMI DIHATI menyebutkan adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam pengeluaran rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dinilai tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI dan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Pemilukada, serta Pasal 50 ayat (3) huruf “d” dan huruf “e” PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Arifuddin, S.H., anggota Tim Hukum PASMI, menyebutkan, bahwa laporan tersebut telah didaftarkan dengan Register Laporan Nomor: 737/7-16/SET-02/XII/2024.
“Aduan atau laporan ini kami lakukan ke DKPP karena berdasarkan hasil kajian Tim Hukum PASMI” ujarnya, kepada media.
Masih terkait laporan atau aduan Tim Hukum PASMI ke DKPP, Tim Hukum PASMI lainnya, Tri Sastro Amsir, SH., menambahkan, dalam laporan/aduan yang dimasukkan ke DKPP, ada 16 orang Penyelenggara yang mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan UU Pemilukada, PKPU, dan Perbawaslu, sehingga secara etik telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa apabila dilihat dari serangkaian dugaan perbutan sebagaimana para terlapor atau teradu.
“Tim Hukum PASMI menilai jika perbuatan para teradu diduga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) huruf a, b, c dan f. Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, f dan h. Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf c dan e,”, sebutnya.
Firman