Jeneponto,PO – Polres Jeneponto akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian/pengelepam beras bantuan sebanyak 129 Karung yang kejadian terjadi di Kantor Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Pelaku berinisial ‘MI’ (29) itu diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian beras sebanyak 129 karung.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabiah, menyampaikan bahwa tersangka ‘MI’ diamankan pada hari Jumat, 18/10/2026, Kemarin dan kini pelaku pun digiring ke Rutan Polres Jeneponto Unit I Pidum untuk 20 hari kedepan.
Lebih jauh Ia katakan, kejadian peristiwa hilangnya beras itu terjadi pada tanggal 2/ September/2024, di Kantor Desa Bululoe.
“Tersangka ‘MI’ ini diduga telah melakukan pencurian beras bantuan yang merupakan milik orang lain dengan sengaja menguasai barang tersebut tanpa hak,” ujar Kasat Reskrim lewat Humas Polres Jeneponto, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan barang milik orang lain.
“Pasal 363 ayat (1) berdasarkan ketentuan hukum, tersangka dapat dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” sebutnya.
“Sementara baru satu tersangka dan untuk penambahan tersangka baru itu tergantung dari penyidikan selanjutnya,”urainya.
Kini, Kata AKP Syahrul Rajabiah, penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Polres Jeneponto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” Harap Kasat Reskrim itu.
Laporan : Firman