Bawaslu Bantaeng Gelar Media Ghatering Publikasi, ini yang Dibahas!

  • Bagikan

Bantaeng, Publikasi.online.id – Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melaksanakan
kegiatan Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 di Aula Bawaslu Bantaeng pada Selasa, 26 Desember 2023.

Bawaslu Bantaeng mengundang 17 insan media secara khusus membahas dan mendiskusikan pengawasan yang dimaksud.

Menuai hal yang telah marak terjadi di antaranya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan ASN mensosialisasikan salah satu caleg, Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyindir kinerja pihaknya tetap sesuai dengan tupoksinya mulai dari pendaftaran hingga kampanye.

“Setidaknya kami mencoba tetap bertahan sesuai dengan tupoksi kami dari A sampai Z. Jadi mulai dari pendaftaran kemarin, APK, sosialisasi hinnga kampanye,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang disebut, Ningsih berharap kerjasama kepada insan media yang hadir agar menyampaikan secara langsung.

Sesuai dengan hal tersebut, adalah proses suksesi kepemimpinan sebagai wujud tumbuhnya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dengan adanya UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dimaksudkan untuk mengawal proses demokrasi tersebut berlangsung secara jujur (fair play), tertib, dan aman sehingga menciptakan Pemilihan Umum yang berintegritas (integrity electorale) oleh karenanya penegakan hukum (law enforcement) dalam setiap terjadinya tindak pidana pemilu adalah merupakan keniscayaan untuk mewujudkan pemilihan umum tahun 2024 subtansial dan berintegritas.

“Kalau ada informasi pelanggaran di masyarakat, mohon informasikan kepada kami seperti apa seperti apa,” terangnya.

Sementara Nurwahni Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Humas Bawaslu Bantaeng juga menyebut kinerja Bawaslu Bantaeng bekerja sesuai dengan tupoksi dan terkait dengan isu Bawaslu Bantaeng yang tidak bekerja secara profesional dianggap positif.

“Kalau ada informasi yang kita dengar tolong diinformasikan kepada kami. Kami bukan berarti tidak melakukan pengawasan yang dikomentari, lalu kemudian tidak memberikan komentar,” ujarnya.

Adapun Kordinator Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan HR menilik APK yang terpasang bagi pihaknya tidak ada hak untuk menertibkannya.

“Saya mencoba untuk mengajak teman-teman, karena salah satu lembaga dalam mengawasi Pemilu partisipatif itu adalah teman-teman media. Terkait spanduk, umbul-umbul, banner, baliho di pasal 34, di aturan, kami tidak memberikan secara eksklusif, tidak ada hak kami untuk menertibkan,” jelasnya.

  • Bagikan