iklan Promo
Tak Berkategori  

Jelang Pemilu 2024, BAWASLU Sulsel Gencarkan Bimtek PPID Terintegrasi

MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Layanan Data dan Informasi melalui Bimbingan Teknis Aplikasi PPID Terintegrasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang bertempat di ruang Sidang Mutmainnah, Selasa 11 Juli 2023.

Hadir Unsur Pimpinan Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli Ketua Bawaslu Prov.Sulawesi Selatan, Andarias Kordiv Hukum dan Alamsyah koordiv Data Informasi dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan serta Kabag Hukum,Datin dan Humas.

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli menegaskan pentingnya seluruh dokumen kegiatan harus ready di Bawaslu Kabupaten/Kota, arus lalulintas dokumen yang diterimah dari KPU wajib didokumentasikan, pendokumentasian.

“Tentunya alat bukti juga sangatlah penting jika ada laporan dan temuan, hasil pengawasan seluruh tahapan, saran perbaikan dari seluruh kinerja pengawasan tahapan wajib difilekan mengingat nantinya file ini sangat dibutuhkan jika terjadi PHPU ataupun sidang di mahkama konstitusi, seluruh Divisi harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam pendokumentasian informasinya dan muaranya dikelolah oleh PPID,” tegas Mardiana.

Ditempat yang sama Andarias juga menuturkan “Terkait seluruh data hasil pengawasan wajib terdokumentasikan, terkait pengawasan verifikasi.

“Administrasi bakal calon anggota DPRD sekarang yang sednag berlangsung tolong diadministrasikan dengan baik dan seluruh rangkaian permintaan informasi eksternal wajib mengikuti alur, termasuk pengelolah PPID harus faham informasi terbuka dan dikecualikan,” ujarnya.

Selain itu Alamsyah juga menambahkan bahwa Dalam pelayanan PPID semaksimal mungkin memperhatikan peraturan perundang-undangan yang menyangkut keterbukaan informasi publik.

“Alur permohonan informasi di lingkup Bawaslu, dan jenis layanan informasi, hari ini tahapan pengawasan sementaa berlangsung semaksimal mungkin diamankan, operator PPID adalah ujung tombak pelayanan informasi kemasyarakat sehingga dituntut kerja profesional,” ungkap Alamsyah.

Sampai hari ini lanjut dia, sudah ada 70 informasi dikecualikan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengutus Pejabat PPID dan Staf Opertaor PPID dapam kegiatan tersebut.(*k)