Tak Berkategori  

Sempat Ingin Kabur, Sindikat Pengedar Sabu di Jeneponto Tertangkap Polisi

Jeneponto — Satuan anggota Narkoba Polres Jeneponto berhasil menangkap satu orang sindikat pengedar Narkoba jenis Sabu inisial R (Risal) (30) di Dusun Simpang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Kamis (24/9/2020) lalu.

Terduga pelaku R ditangkap di rumahnya saat penggerebekan anggota satuan Narkoba Polres Jeneponto. Alhasil barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,710 gram serta pelaku berhasil diamankan polisi.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan penangkan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah R sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

“Pada saat tim datang kerumah pelaku, pelaku mengetahuinya. Sehingga pelaku tersebut berusaha kabur melalui pintu samping bagian belakang rumah, namun pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Syahrul, Sabtu (26/9/2020).

Dia menjelaskan saat R diintrogasi di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku tersebut, mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik pelaku.

“Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan polisi dibawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum  lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang ditemukan di TKP yakni, 20 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,710 gram.

Selain itu barang bukti lainnya berupa 1 sachet plastik klip sedang kosong diduga bekas isi Sabu, 5 sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Sabu, 1 buah kotak yang terbuat dari sticker warna putih.

1 buah alat isap / bong, 1 buah pireks kaca, 1 buah isolasi warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah dompet, 1 buah sim A milik pelaku 1 buah Stnk sepeda motor, 1 buah STNK mobil, 1 buah HP android merek Samsung serta 1 buah HP lipat merek samsung.

Muh Ilham