Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah

  • Bagikan

MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembawaan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 di RSUD Daya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan 2 orang tersangka berinisial AHI dan AN, setelah adanya bukti-bukti permulaan.

“Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat, 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,” ujar Ibrahim Tompo, Rabu 22 Juli 2020 tadi.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, 2 tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini Perampungan Berkas Perkara (BAP),” tuturnya.

Ibrahim juga membeberkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.

Kasus bermula saat Andi Hadi Ibrahim Baso bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Alm. Chaidir Rasyid dan meminta tidak dilakukan Protokol COVID.

 

Tetapi, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya namun diabaikan oleh Andi Hadi Ibrahim Baso dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, Dr. Ardin Sani, M.Kes yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.

Direktur RS sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid-19 dan rawan menyebarkan penyakit, jadi harus dikebumikan sesuai protokol .

Namun, Hadi memaksa dan mengancam dengan mengatakan bahwa massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya.

  • Bagikan