Curi Masker di RS, Empat Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pengungkapan kasus pencurian masker.

Cianjur – Polisi menangkap empat pelaku pencurian ratusan kotak masker di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur.  Keempat pelaku yang berinisial ISF, RN, YHG, dan CR kini terancam 7 tahun penjara.

“Tiga orang kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, sedangkan satu orang pelaku lainnya di Bogor,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, Kamis (26/3/2020).

BACA JUGA  Pemdes Kampala Gandeng LBH.Butta Toa Bantaeng Adakan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

Adapun total masker yang dicuri dan dijual pelaku sebanyak 360 kotak, dan aksi pencurian di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran dilakukan sebanyak empat kali.

“Awalnya bawa satu kardus berisi puluhan kotak masker. Karena tidak ada respon dan tidak ketahuan, kemudian mengambil lagi. Dan begitu hingga empat kali mencuri. Total ada 360 kotak masker yang mereka ambil,” tutur Juang.

Juang menjelaskan bahwa, para pelaku bisa mudah mengambil stok masker untuk tenaga medis, lantaran tiga diantaranya merupakan pegawai dari RS pagelaran.

BACA JUGA  GGC for Anies Presiden 2024, Sosialisasi di Sinjai dan Bone

Bahkan, ISF merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan dan posisi penting di rumah sakit tersebut.

“Jadi karena punya jabatan dan power, makanya mudah mereka masuk dan mengambil. Tiga orang pelaku merupakan orang dalam yang notabene pegawai lama di sana dengan satu di antaranya memiliki jabatan. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan pemilik apotek yang menjadi penadah dari barang curian tersebut,” jelas Juang.

BACA JUGA  4 Tersangka Jaringan Narkoba Diringkus Polisi

Para pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

  • Bagikan