Diduga Miliki Shabu, Oknum ASN Terciduk Polisi

  • Bagikan

iBULUKUMBA, – Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yakni MA (44) dan seorang wiraswasta bernama BA (49) akhirnya ditangkap oleh petugas Satnarkoba, Minggu (1/3/2020) malam.

Kedua pria ini kini berada dalam ruang jeruji besi Polres Bulukumba untuk menjalani pengembangan atas kasus dugaan keterlibatannya membawa shabu.

Kasat Narkoba AKP Hambali Makka kepada media mengatakan terduga pelaku oknum ASN bernama MA ini  bertempat tinggal di Kecamatan Ujung Bulu dan BA asal Kecamatan Bulukumpa ini saat digeledah didapati menyimpan narkotika jenis shabu.

Menurut Kasat Narkoba kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda. BA lebih dahulu ditangkap pada Jumat (28/2/2020) pukul 23.00 Wita lalu menyusul MA diamankan pada Minggu (1/3/2020) malam tadi. MA diamankan Polisi di Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

”Penangkapan ini didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Arifuddin serta Kanit I Aiptu Muhsin bersama anggota Satnarkoba lainnya. Terduga pelaku shabu MA benar ditemukan menguasai serta menyimpan narkotika jenis shabu di tangannya,” Beber AKP Hambali Makka.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Bersama Warga Galang Dana Untuk Korban Banjir

Sementara itu dari hasil introgasi pelaku MA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku BA . Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet plastik bening besar berisi narkotika jenis shabu, satu unit HP Vivo warna hitam, satu buah pembungkus rokok merk Dunhill warna putih.

BACA JUGA  Inovasi Jedar Saskia Tuai Pujian, Tim Penilai Independen Komenpan-RB : Inovasi Terbaik dan Patut Diapresiasi

”Untuk pelaku MA dugaan sementara sebagai pengguna sementara BA sendiri sebagai penyedia barang.Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba,” Terang Kasat Narkoba.

  • Bagikan