46 Desa di Bantaeng ‘Loading’ Setor LPj Penggunaan ADD, Kok Bisa?

  • Bagikan
Ilustrasi.

Bantaeng – Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD PP dan PA Bantaeng, Kamaruddin mengatakan, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Penggunaan keuangan Alokasi Dana Desa atau ADD yang dikelola pada tahun 2019 rupanya belum ada satupun yang memasukkan dari 46 Desa yang ada di Kabupaten Bantaeng. Padahal sesuai aturan, LPj harus dimasukkan per 31 Desember 2019.

“Sampai saat ini belum.satupun desa yang memasukkan laporan penggunaan anggaran dana desanya. Padahal ini sudah melewati batas waktu,” jelas Kamaruddin, Selasa (14/01/2020) di ruang kerjanya.

Menurut dia, laporan tersebut menjadi kewajiban bagi seluruh desa pengelola ADD sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan desa. Idealnya, kata dia, laporan harus dimasukkan setiap bulan.

BACA JUGA  Tim Hukum Paslon PASMI Mengadu ke DKPP, Ini Alasannya!

Perintah agar setiap desa memasukkan laporannya setiap bulan, itu berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada bupati. Ini terkait dengan akuntabilitas dan kepatuhan setiap desa melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Sebagai OPD pembina, kami sudah mengeluarkan surat edaran bupati kepada seluruh Kepala Desa agar memasukkan laporannya paling lambat 31 Desember 2019 lali. Tapi faktanya, memasuki pertengahan Januari 2020 tak satupun desa mematuhi surat edaran Bupati Bantaeng,” ungkapnya.

Sebagai konsekwensi dari ketidak patuhan seluruh desa, lanjut Kamaruddin, maka sesuai regulasi yang diatur dalam Perbup, itu berdampak pada penghasilan Kepala Desa dan pimpinan BPD yang tidak akan diberikan selama 3 bulan.

BACA JUGA  Pj. Bupati Andi Abubakar Resmikan Sumur Bor di Bantaeng

“Ketidak patuhan setiap desa yang tidak memasukkan laporan penggunaan ADDnya, bisa dianalogikan ada yang tidak beres dalam pengelolaannya. Bahkan boleh jadi berdampak hukum kalau mengacu pada peratutan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Sebagai OPD pembina bagi desa, bebernya, pihaknya kerap melakukan upaya pembinaan serta kegiatan peningkatan kasitas perangkat desa. Hanya saja, upaya tersebut kurang mendapat respon dari desa.

Dia menambahkan, Ini baru dalam bentuk laporan yang diminta, belum dilakukan pengecekan di lapangan terkait kesesuai fisik dan laporan. Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, apabila pengelolaan anggaran desa berkasus, maka pencairan dana desa tahun selanjutnya tidak akan diberikan.

BACA JUGA  Forum Pemerhati Petani di Bantaeng Unjuk Rasa Soal Kelangkaan Pupuk

Terkait persoalan itu, Sekretaris Desa Kaloling, Rano, mengaku hingga kini pihaknya belum menyetor laporan penggunaan ADDnya karena masih terkendala adanya tiga kegiatan yang belum dilaporkan.

“Iya kami belum menyetor LPj penggunaan ADD karena masih terkendala ada 3 kegiatan yang dilaksanakan di desa kami belum dimasukkan laporannya kegiatannya. Tapi diupayakan secepatnya diselesaikan,” kata Rano..

Dia juga menambahkan, sejumlah desa tidak mengikuti instrumen Perbub terkait APBD. Sebab lebih dulu peraturan desa (Perdes) ditetapkan baru muncul Perbup. Kedepan dia berharap setelah ada Perbup baru dilakukan penetapan Perdes.

  • Bagikan