Residivis Pembunuhan, IDR Kembali Diringkus Polres Palopo Akibat Diduga Mencuri

  • Bagikan

Palopo – Polres Palopo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan. Senin, (24/12).

Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor : SP. Kap/69/XII/2019/Reskrim, tanggal 23 Desember 2019, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LPB/139/XII/YAN.2.5/2019/SPKT, tgl 15 Desember 2019.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas didampingi Wakapolres Palopo Kompol Ade Noho, Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf, Kasubag Humas IPTU Edi Sulistyono, Panit Reskrim IPDA Akbar.

Penangkapan ditujukan kepada seorang lelaki dengan identitas, pemuda IDR (22) tinggal di Jalan Belimbing Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e, 4e Subs pasal 362 KUHPidana,” katanya.

Pada hari Minggu, 15 Desember 2019, pelaku berteman 2 orang berboncengan dari arah perempatan Lapangan Gaspa ke arah Jalan Manenungan, Kota Palopo.

“Kemudian pas di depan SDN 74 Malimbongan Kota Palopo, kedua pelaku langsung merampas 2 unit Handphone korban yang dipegang oleh Nurul (korban),”

Lanjut Kapolres, sehingga kedua korban terjatuh dan mengakibatkan luka robek pada mulut dalam, wajah, siku, lutut, dan luka memar pada dahi, “Kedua korban langsung mendapat perawatan medis di RS. ST. Madeyang Kota Palopo,”

Saat ini pelaku bersama Barang Bukti (BB) diamankan di ruang riksa unit reskrim polsek wara untuk guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2016 dan saat ini menjalani vonis di Lapas Klas II A Palopo (asimilasi) dalam perkara pembunuhan pada tahun 2018. Salah seorang pelaku lain sementara dalam pengembangan dan pengejaran oleh personil unit Reskrim Wara,” kuncinya.

 

  • Bagikan