PALOPO, PUBLIKASIONLINE.id – SK, seorang perempuan paruh baya diamankan Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo pada Kamis, 12 Desember 2019 lantaran terbukti mencuri perhiasan anting milik anak sekolahan.
Perempuan berusia 43 tahun tersebut diamankan Polisi di Perumahan Benteng Raya yang terletak di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Penangkapan itu dipimpin Panit II Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar.
Berdasarkan keterangan petugas, setidaknya ada empat laporan kasus yang sama, yaitu pencurian.

Keempat korban ini yakni NA, AS, KK, dan SR. Keempatnya kecurian di waktu yang berbeda.
“Saat hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu ke sekolah-sekolah yang menjadi target,” ujar Ipda Akbar.
“Kemudian pelaku membujuk ke tempat sunyi, lalu membujuk korbannya untuk membuka aksesoris yang digunakan dengan alasan tak boleh gunakan emas di lingkungan sekolah,” lanjutnya.
Parahnya jika korban tak ingin melepas perhiasan, maka pelaku dengan paksa melepas dari badan korbannya.
Petugas kepolisian setempat mengutarakan bahwa pelaku tersebut diduga spesialis pencuri perhiasan yang digunakan anak sekolahan, baik TK maupun SD. Rata-rata korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Terhadap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Wara guna proses lebih lanjut.