Bulukumba, PUBLIKASIONLINE.ID – Dua mobil pengangkut BBM diamankan polisi. Pasalnya melanggar aturan dalam pembelian bahan bakar di SPBU.

“Jadi memang kita amankan dua kendaraan roda empat yang melanggar aturan pengangkutan BBM dari SPBU. Kedua kendaraan dari dua pemilik,” ujar Kapolsek Ujung Loe, Iptu Yusuf, Rabu (11/12/2019).
Kedua pemilik kendaraan telah diamankan. Yakni atas nama AK Bin BA (36), warga Desa Gunturu Kecamatan Herlang dan Sdr PA Bin MI (29) warga Desa Manjalling Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba yang dikemudikan oleh AI Bin SY (29) warga desa pangalloang kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

“AK ini pemilik Pick Up Suzuki APV dengan Nopol DC 8694 CY warna putih. Dengan barang bukti jerigen 35 liter sebanyak 28 buah yang sementara melakukan pengisian dengan kendaraan yang satu An PA pemilik mobil Pick Up Toyota Kijang dengan Nopol DD 8931 WA warna hitam dengan barang bukti jerigen 35 liter yang jugfa sementara melakukan pengisian BBM kedalam jerigen,” jelasnya.


Kepada Polisi, pelaku menuturkan bahwa BBM bersubsidi itu dimasukkan ke tangki modifikasi. Setelah itu, diambil dan dimasukkan ke jerigen.
Selepas itu, para pelaku kembali mengisi di pertamina. Hal itu mereka lakukan untuk dijual kembali ke pengecer.
Kepolisian setempat menegaskan, kedua pelaku telah melanggar tata cara pembelian BBM yang seharusnya menggunakan tangki.
Namun kedua pelaku melakukan pembelian BBM tersebut dengan menggunakan jerigen.
“Pengangkutan dan penyimpanan BBM secara tidak wajar dalam jumlah banyak diambil dari SPBU Ujungloe Dusun Palattae Desa Manjalling Kec. Ujungloe. Yang selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Ujungloe,” pungkasnya. (AL/SN/PublikasiOnline.ID)