Jakarta, PUBLIKASIONLINE.ID — Zul ‘Zivilia’ menjadi trending dalam pencarian Google hari ini, Selasa, 10 Desember 2019. Ia menjadi perhatian lantaran tuntutan jaksa yang tak tanggung-tanggung terhadap kasusnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zulkifli dengan pasal 114 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dituntut Seumur Hidup.
Jaksa Fedrik Adhar menyebut Zul dituntut seumur hidup dengan perintah tetap. Jaksa menguraikan pertimbangannya, di antaranya Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
“Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas jaksa Fedrik Adhar.
Zul Pasrah.
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba Zul Zivilia mengaku tidak kecewa terhadap tuntutan penjara seumur hidup.
“Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur,” kata Zul saat ditemui seusai sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019) kemarin.
Sang vokalis band Zivilia ini juga mengaku masih memiliki pengacara, Andi Bahtiar Effendy, yang siap membelanya di dalam sidang pledoi.
“Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim,” katanya.
Istri Histeris.
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah histeris saat mengetahui tuntutan suaminya yang bakal dipenjara sumur hidup itu. Retno hadir untuk mendukung suaminya, namun dia kecewa dengan putusan jaksa tersebut.
“Tidak ada satu rupiah pun,” kata Retno
Retnio berharap putusan hakim nanti bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Zul yang melihat istri menangis langsung menghampiri dan menenangkan.
Ajukan Pledoi.
Kuasa hukum Zul Andi Bahtiar Effendy langsung ambil tindakan atas tuntutan jaksa. Tim hukum memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
“Saya akan melakukan pembelaan secara hukum,” kata Andi.
Andi menilai tuntutan jaksa terhadap Zul Zivilia kurang tepat. Ada beberapa pasal yang dimasukkan jaksa untuk menuntut, namun Andi menggangap pasal tersebut tidak pas disangkakan ke Zul.
Terjerat Kasus Narkoba.
Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu, 2 Maret 2019.
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama delapan tersangka lainnya, yaitu Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).
Awalnya, polisi menangkap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Zul, Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019).
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Mereka kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, ekstasi 54.000 butir, uang tunai lebih dari Rp300 juta. (*VV/KMP/PUBLIKASIONLINE.ID)
***
Baca Juga : Hukuman Mati Menanti Zul ‘Zivilia’, Senang Bisa Ketemu Putri Bungsunya