Sinjai—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selasa, (3/12).
Mantan Kepala Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Subhan diduga melakukan penyelewengan dana alokasi dana desa (ADD) tahun 2008 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.
Mantan Kades ini, kemudian dibawa ke Tipidkor Makassar sekitar pukul (17.30 Wita) dengan pengawalan ketat, dan akan menjalani kurungan sekitar 1 Tahun.


Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman. SH. MH mengatakan pihaknya melakukan eksekusi atas dasar putusan putusan mahkamah agung nomor: 885 K /PID/SUS/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang menolok permohonan kasasi terdakwa pada kejaksaan negeri Sinjai.
“Kita melaksanakan perintah yang terdapat dalam pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Makassar, terdakwa yang melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.