iklan Promo
Tak Berkategori  

Proyek Tanpa Papan Informasi Merajalela, Kadis PU Sulit Ditemui

Paluta, Publikasi Online – Pengerjaan proyek tanpa papan informasi merjalela di kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seperti pemabangun jalan aspal Hotmix di desa Siunggam Julu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara menuju menuju desa Aek Bayur.

Pembangunan jalan tersebut tentunya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, tapi dikerjakan tanpa papan informasi. Sehingga terkesan menutup-nutupi dan melanggar undang-undang yang berlaku masyrakatpun tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hal ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya dari mana asal-usul anggaran itu dan siapa yang menjadi penanggung jawab serta rekanan kerja yang melaksanakan proyek jalan Hotmix tersebut.

Masyarakat setempat meminta kepada pihak Pemkab Padang Lawas Utara agar segera menindak lanjuti proyek-proyek itu karena diduga proyek siluman.

“Kalau menurut saya pribadi,saya sangat heran dengan pemkab,karena tidak adanya ketegasan terhadap aturan main dalam pembangunan proyek di paluta,seperti ditemukannya Proyek tanpa papan informasi yang jelas,” ungkap Jabona Daulay, Senin (2/12/2019).

Jabona menilai, proyek dikerjakan tanpa papan informasi merupakan pembodohan bagi masyarakat.

Pasalnya tidak adanya transparansi kepada masyarakat, anggapannya bahwa proyek ini tidak bertuan, berapa dan dari mana anggaran ini.

“Kita tidak tahu, kalau menurut saya, seharusnya pemerintah tidak membiarkan begitu saja pembangunan seperti ini, dan harus di kontrol,” ucapnya.

Ia menambahkan, sejak mulainya dikerjakan pembangunan jalan hotmix berkisar kurang lebih 500 meter tersebut hingga hampir selesai, belum pernah kelihatan sama sekali adanya Papan informasi yang di pasang.

“Patut diduga adanya penyelewengan dana proyek tersebut,” imbuhnya.

Dari pantauan di lokasi, memang tidak ada papan informasi proyek yang terpajang. Kuat dugaan bahwa rekanan tidak mengindahkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pemasangan Papan Plang Proyek wajib keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Seperti diketahui tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara harus memsang papan proyek, sehingga masyarakat memahami sumber pembiayaan dari pengerjaan proyek tersebut, apakah bersumber dari APBN atau APBD.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara, Ramlan saat coba ditemui untuk dikonfirmasi perihal ini, namun sulit dijumpai.

Menurut salah satu stafnya, Ramlan sedang tidak berada diruangannya.

Laporan : Kudieng Siregar