Tak Berkategori  

Kader PBB Dipecat Sepihak oleh Badan Kehormatan?

Sinjai, Publikasi Online – Badan Kehormatan Cabang PBB Sinjai, memutuskan untuk memberhentikan Hasna sebagai kader PBB.

Ketua Badan Kehormatan Cabang PBB Sinjai, Abidin Husain, menegaskan, dirinya menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan otonom partai yang berhak mengadili sengketa internal anggota partai, termasuk pelanggaran kode etik.

“Kasus yang telah bergulir pada internal partai ini telah kami putuskan dan telah tertuang dalam amar putusan nomor REG SENGKETA: 7307 001/BKC/SJ/IX/2019. Sesuai prosedur putusan ini telah kami teruskan kepada DPW dan Badan Kehormatan Wilayah PBB Sulsel,” kata Abidin.

Sebelumnya di tubuh PBB Sinjai telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilcaleg.

Kini PBB Sinjai kembali dirundung masalah hingga ada seorang kader melakukan pelanggaran kode etik.

Abidin menuturkan bahwa amar putusan pemberhentian Hasna tidak ada kaitannya dengan keputusan MK.

“Tetapi ini pelanggaran kode etik sesuai yang tertuang dalam amar putusan tersebut bahwa saudari Hasna terbukti melakukan penghianatan terhadap partai, dikategorikan pelanggaran berat sehingga mendapat sanksi pemecatan,” terangnya.

Menurutnya hasil putusan ini bisa saja menjadi polemik, pasalnya Hasna merupakan Calon Anggota DPRD terpilih.

“Hasna terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Sinjai II, Sinjai Timur dan Tellulimpoe, dengan periode 2019—2024 yang sebentar lagi akan dilantik. Sehingga semua elemen terkait harus mempertimbang keputusan ini,” tukas dia.

Sementara itu, Wakil Sekertaris Cabang PBB Kabupaten Sinjai, Andi Muh Yakub saat dikonfirmasi membantah ihwal pemecatan itu.

Ia memastikan hal itu tidak benar. Bahkan dikatakan bahwa keputusan Badan Kehormatan Cabang PBB Sinjai diputus secara sepihak.

Hal itu menurut Yakub adalah kesalahan fatal dan melanggar.

“Iya kita sidang, tapi putusan sidang itu tidak melalui mekanisme sidang yang sebenar-benarnya, keputusan sidang yang keluar itu hanya sepihak saja ketua BK Cabang, dan itu melanggar. Saya diamkan ini, tapi setelah pelantikan dengar-dengar saja Sinjai, saya sudah kantongi Putusan MK,” jelas dia.