iklan Promo
Tak Berkategori  

Mantan Direktur Perusda Bantaeng sempat Buron

Bantaeng, Publikasi Online – Kejari Bantaeng melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor terhadap mantan Direktur Perusda Baji Minasa Bantaeng, Nurhadi Samad.

Terdakwa sempat menjadi buronan. Namun akhirnya menyerahkan diri usai negosiasi dengan pihak keluarga.

“Kamis, 24 Oktober 2019 Pukul  20.00 WITA Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karib, Jumat (25/10/2019).

Menurut Budiman, perkara ini telah disidangkan di PN Tipikor Makassar sejak 2014 lalu.

“Dalam Putusannya, PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” katanya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsidiair 5 bulan dan uang pengganti sebesar Rp. 205.981.700,00 subsidiair 6 bulan.

Sekedar informasi, perkara tersebut adalah terkait penyimpangan atau penyalahgunaan penggunaan dana penyertaan modal untuk pupuk kelompok tani di Kabupaten Bantaeng Tahun 2009.