Tak Berkategori  

Polisi Bekuk DPO Pelaku Ranmor di Bulukumba

PUBLIKASIONLINE.ID,Bulukumba—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba menghentikan aksi pencurian motor yang dilakukan oleh pemuda Bulukumba bernama Heriyanto alias Rinto, (25) warga Kampung Kalikie Desa Mannyampa Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra mengaku pihaknya telah mengamankan 6 Unit motor dari tangan pelaku.

“Jadi sebelumnya kita mengamankan 3 orang pelaku dengan barang bukti 4 Unit motor. Dan kali ini 2 unit motor. Jadi jumlahnya 6 unit. Pelaku ini dilumpuhkan saat mencoba kabur saat kita pengejaran barang bukti. Kami sudah beri tembakan peringatan namun tidak dihiraukan,” ujar AKP Berry Juana, saat Konferensi Pers di Mako Polres Bulukumba, Senin (14/10/2019).

Untuk mengamankan Rinto, Satreskrim Polres Bulukumba harus mengejarnya ke Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

AKP Berry mengungkapkan, harus bekerjasama dengan Polsek Asera untuk penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut terungkap jika Rinto yang menjadi DPO selama ini, berada di pelabuhan Pincara Desa Laronanga Kampung Andowiya kabupaten Konawe Utara.

“Setelah tiba di sana anggota Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku Rinto, kemudian terduga dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan,” jelas AKP Berry Juana Putra.

“Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Adapun barang Bukti yang diamankan yaitu:

1. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna putih
2. Satu unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hijau tanpa Plat
3. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah tanpa plat
4. Satu unit sepeda motor Honda vario warna putih tanpa plat
5. Satu unit sepeda motor Honda besar warna biru putih.
6. Satu unit motor Suzuki.

Reporter : A