PUBLIKASIONLINE.ID,Bantaeng–Tim T4P Res. Bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor di Kp. Bisanti Ds Bonto Cini Kec. Rumbia Kabupaten Jeneponto,Sabtu 05 Oktober 2019
2019 sekira jam 03.30 wita
Paur Humas Polres Bantaeng Aipda membenarkan Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/46 /VIII/2019/SULSEL/RES.BTG/SEK.PAJUKUKANG pada tanggal 06 AGUSTUS 2019
“Benar,dengan kecepatanTim T4_ Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka IA (27) warga Rumbia Jeneponto,”Ujarnya.

Aipda Sandri juga menjelaskan bahwa ,bermula dari info masyarakat bahwa tersangka IA sudah kembali setelah melarikan diri yakni ke Makassar sehingga Tim T4P Res.Bantaeng bergerak kerumah pelaku di Kp. Bisanti Ds Bonto Cini Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.
“Pelaku ini dimana sebelumnya sudah pernah dilakukan penggerebekan namun berhasil melarikan diri , dan saat ini IA sudah kembali dari pelarian, dan dilakukan interogasi,” Tandasnya.
Sandri pun menyebut bahwa dari hasil interogasi terhadap tersangka IA mengaku bahwa dia pernah menerima motor hasil pencurian dari rekannya bernama S,rekannya yang bernama S sebelumnya telah ditangkap Oleh satuan Reskrim Polres jeneponto. Peran IA sendiri adalah Sebagai Penadah Motor Hasil Curian untuk dijual kembali.
“Tersangka diserahkan ke penyidik polsek pajukukang polres Bantaeng untk menjalani Proses selanjutnya. dan akan dikenakan pasal 480 kuhp Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,”Terang Sandri.
Reporter : GZ