Jakarta, PUBLIKASIONLINE.ID — Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Prof. Indriyanto Seno Aji (ISA) berharap Presiden Jokowi tidak terjebak menerbitkan peraturan presiden pengganti UU (Perppu) terkait UU KPK yang sudah disahkan di sidang Paripurna DPR. Rencana penerbitan Perppu setelah Presiden bertemu para tokoh di Istana.
“Penerbitan Perppu sebagaimana saran beberapa tokoh masyarakat jangan sampai menyesatkan Presiden dan masyarakat itu sendiri,” kata Prof. Indriyanto lewat keterangannya, Sabtu (28/9/2019).
Menurut Prof. ISA begitu disapa syarat dalam penerbitan Perppu tidaklah dilakukan secara serampangan, karena harus memenuhi syarat Konstitusional ( Pasal 22 UUD 45) dan syarat Yudisial (dalam Putusan MK No.138/PUU-VII/ 2009).
Karenanya Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu dalam hal adanya kegentingan yang memaksa yang harus diartikan bahwa, pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai, ketiga kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
“Dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional demikian, tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu atas Revisi UU KPK,” jelasnya.
Prof. ISA menjelaskan, kaitan Revisi UU KPK, Presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar Konstitusi dan hukum utk menerbitkan Perppu terhadap Revisi UU KPK.
“Saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memposisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansiel melanggar konstitusi dan hukum,” ucapnya.
“Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak,” tambahnya.
Jalan Konstitusional
Sebab itu, jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materil ke MK yang konstitusional.
“Atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap Uji Materil Revisi UU KPK dari beberapa komponen masyarakat yang mulai Senin depan ini disidangkan oleh MK,” tutup Prof. ISA.