Kejari Selayar Tetapkan 3 Orang Tersangka Proyek Pasar Rakyat Bonea

  • Bagikan

PUBLIKASIONLINE.ID,SELAYAR – Kejaksaan Negeri Selayar menetapkan 3 orang tersangka dalam proyek pekerjaan Pasar Rakyat Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kemarin kami sudah menetapkan terhadap 3 (tiga) tersangka yakni H (Konsultan Perencana), SAY (Pejabat Pembuat Komitmen), dan R (Konsultan Pelaksana) dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat bonea,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selayar, Juniardi Windraswara, S.H., M.H. Kamis (26/9) siang.

Juniardi menjelaskan kalau perkara kasus ini mulai dari penyelidikan tahun 2018 dan penyidikan awal 2019. “Alhamdulillah, sekarang sudah penetapan tersangka. Dengan kerugian negara sebesar Rp. 479.426.857.39,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali baik dari tersangka maupun saksi-saksi lainnya. Dan jika sudah mendapatkan dua alat bukti lain yang memenuhi, pihaknya dapat meningkatkan untuk penetapan tersangka baru.

“Setelah kami konsultasi dan memakai ahli fisik, mereka menemukan permasalahan di volume baja,” pungkas Kasi Pidsus.

Sementata itu, saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa oknum yang terlibat langsung dalam pembangunan proyek pasar rakyat bone.

“Penahan tahap penyidikan itu selama 20 hari, dan dimulai sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2019 dan itu dapat diperpanjang oleh Jaksa penuntut umum selama 40 hari,” ucap Jatmiko.

Kasi Intelijen memaparkan kalau penahanan pertama ini berdasarkan surat perintah nomor 46/P.4.28/FD.1/09/2019 tertanggal 25 September 2019. Dan penahanan tersebut dimulai pada tanggal 25 September 2019 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2019.

Reporter : Is

  • Bagikan