SatRes Narkoba Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba jenis Shabu

  • Bagikan

PUBLIKASIONLINE.ID,Bantaeng–Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Dalam penggerebekan tersebut Sat Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan 4 orang tersangka di 2 Tempat berbeda, yakni di Kecamatan Bissappu dan Kecamatan Bantaeng,Senin 23 September 2019 jam 11.30 wita

Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan,tersangka yang diamankan antara lain MR (23 tahun) warga Bontosunggu,R (29 tahun) warga Pasorongi, AS (29 tahun) warga BontoSunggu, AW(27 tahun) warga Bonto Atu.

‘Jadi keempat tersangka diringkus pada saat sedang menggunakan Barang Haram jenis Shabu,” kata Aipda Sandri.

Sandri juga menyebut dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Satnarkoba Polres Bantaeng mengamankan barang bukti diantaranya 1 satu Buah Bonk Rakitan (alat untuk menggunakan shabu), satu batang pireks kaca yang berisikan Endapan Shabu, Serta Barang Bukti lainnya.

“Keempat pelaku beserta Barang Bukti (BB) masing-masing diamankan di Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya,”Terang Sandri.

Lanjut kata Paur Humas Polres Bantaeng ini,Untuk tersangka akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Maksimal 1 Miliyar.

“Tersangka akan dikenakanPasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Maksimal 1 Miliyar,” Kunci Aipda Sandri.

Reporter : Gz

  • Bagikan