PUBLIKASIONLINE.ID – Presiden Joko Widodo meminta pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda lantaran masih ada pro dan kontra di tengah-tengah publik.
Selain itu, Joko Widodo juga menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, serta RUU KUHP.
Dia menyebut, penundaan pengesahan itu disampaikannya kepada pimpinan, ketua fraksi dan anggota DPR yang menemuinya hari ini, Senin, 23 September 2019.
“Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian RUU Permasyarakatan. Saya bertemu dengan Ketua DPR dan Pimpinan DPR, serta ketua fraksi dan ketua komisi. Yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan ditunda,” kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Alasan penundaan pengesahan tersebut, menurutnya harus ada pengkajian yang lebih mendalam dan masih membutuhkan masukan dari pihak-pihak terkait lainnya, demi tidak adanya pasal yang bertentangan dengan masyarakat jika saja RUU tersebut disahkan nantinya.
“Untuk kita bisa mendapat masukan, mendapat substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata dia.
Baginya RUU itu harus dibahas sesegera mungkin oleh DPR Periode 2019-2024. Tentunya dalam pengambilan keputusan itu, DPR harus melakukan jajak pendapat dengan masyarakat.
Menurut dia, DPR periode 2014-2019 ini tak perlu terburu-buru untuk mengesahkan ini.
“Sebaiknya masuk dalam DPR RI di era berikutnya,” ucapnya.