PUBLIKASIONLINE.ID, Bantaeng – Usai pelantikan Wakil Bupati Bantaeng Drs.H.Sahabuddin sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bantaeng, pada beberapa hari yang lalu, teenyata menuai berbagai sorotan publik.
Diketahui, bahwa Pelantikan Ketua Kadin Kabupaten Bantaeng tersebut, digelar diruang pola Kantor Bupati Bantaeng pada (7/9/2019) lalu.
Pemuda Pemerhati Birokrasi Bantaeng Restu AN mengatakan, sebagai pejabat publik, idealnya Wakil Bupati tidak perlu ambil peran dalam hal yang konotasinya terkesan akan mendapatkan keuntungan.

“Menurut saya, ini akan menuai kritikan dari masyarakat, apalagi regulasinya jelas seorang pejabat publik (dalam hal ini Wabup) tidak diperkenankan rangkap jabatan, ujar Restu lewat pesan WhatsApp, Jumat (20/9/2019).
Restu juga menyebutkan dengan merangkap dua jabatan, tentunya akan mempengaruhi arah kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Daerah.
“Itu sudah jelas pengaruhnya,apalagi jabatan tersebut akan berdampak ke arah kebijakan penyelenggara pelaksanaan pemerintah Daerah,” tandasnya.
“Kami sayangkan untuk merangkap dua jabatan pastinya pak Bupati paham regulasinya,setidaknya ada koordinasi dulu sehingga publik tidak menyoroti,” lanjut Restu.
Selain itu, Pemerhati Birokrasi ini menambahkan, terkait Pemuda LIRA Bantaeng mengajukan hak interpelasi ke DPRD, itu tidak perlu jika SK dikeluarkan oleh Bupati.
“Saya rasa itu tidak perlu, argumentasinya adalah kalau SK dikeluarkan oleh Bupati, maka Bupati juga punya kewenangan untuk mencabut,” kunci Restu.