PUBLIKASIONLINE.ID, Bantaeng — Tim T4P Polres Bantaeng meringkus pelaku curanmor yang sempat meresahkan di Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng pada Kamis malam, 19 September 2019 sekira pukul 17.30 Wita.
Pelaku yang diamankan ini diketahui berinisial BR (29). Dia mengakui tindakan pencuriannya itu memainkan modus curi tebus.
“Beberapa hari kemudian, S (pelaku lainnya) ke korban untuk minta uang tebusan,” kata pelaku dihadapan petugas saat diinterogasi.
Rencananya hasil pemerasan itu bakal dibagi rata. Pelaku S dan R yang mempunyai peranan sebagai peminta tebusan kepada korban curanmor, Aminuddin.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku BR berdasarkan laporan polisi LP nomor 04/IV/2018/SSL/Res.BTG/Sek Uluere tertanggal 17 April 2018.
“Sesuai dengan Laporan Polisi bermula dari korban memarkir motornya di kolong rumah dalam keadaan terkunci ganda sebelum korban tidur. Pada keesokan harinya korban terbangun dan hendak menggunakan motornya namun motor sudah tidak ada di tempat parkir,” kata Sandri dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2019.
Lebih jauh Sandri menuturkan, pelaku sempat mencoba kabur saat hendak diamankan. “Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui berada di Jeneponto, sehingga tim berangkat. Pelaku ditemukan di jalan saat berkendara, pelaku juga mencoba kabur dengan cara menjatuhkan motornya untuk berlari, namun pelaku berhasil diringkus,” jelasnya.
Terhadap S dan R yang berstatus DPO, kata Sandri, juga dilakukan pengembangan dan pencarian, namun kedua pelaku lain ini sedang tak berada di kediamannya.
Selanjutnya Tim bergerak membawa tersangka yang telah diamankan untuk penunjukan TKP. Namun lagi-lagi, pelaku mencoba kelabui petugas dengan cara meminta agar borgol dilepas lantaran hendak buang air kecil.
Upaya melarikan diri BR untuk kedua kalinya pun gagal, sebab dengan terpaksa petugas harus melayangkan timah panas di betis kanan pelaku.
“Diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, sehingga dilumpuhkan,” jelas Sandri.
Atas perbuatan curanmor itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 21 juta.
“Sementara pelaku yang kini diamankan di Mapolres Bantaeng bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan,”Tutup Aipda Dandri.
Reporter : Gz
