Ungkap Sindikat Narkoba, Polres Jeneponto Amankan Pelaku

  • Bagikan

PUBLIKASIONLINE.ID — Setelah mengamankan sindikat pengedar Sabu dengan barang bukti seberat 14,48 gram saat operasi antik lipu, kini kembali Sat Ops Narkoba Polres Jeneponto amankan pelaku dengan BB 45,06 gram sabu.

Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto dipimpin Kasat Narkoba, AKP Abd Majid didampingi oleh Kanit Opsnal Bripka Baharuddin.

Pelaku bernama Pidding Daeng Lau (47) warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dibekuk saat sedang duduk santai di balai-balai rumah warga.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abdul Majid menyampaikan bahwa, menurut informasi yang didapatkan dari informan pelaku sering melakukan transaksi jual beli Sabu.

” Sehingga tim langsung bergerak, pada saat keberadaan pelaku tersebut diketahui, langsung dilakukan penggeledahan badan di balai-balai milik salah satu warga,” kata AKP Abdul Majid Kepada Wartawan, Rabu (18/9/2019).

Dia menjelaskan, pada saat digeledah pelaku sempat mengambil sesuatu pada saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian membuangnya.

“Salah satu personil Sat Narkoba mengambilnya yang mana dibuang tersebut adalah dos tempat obat yang dililit isolasi warna hitam dan pada saat dibuka berisi 1 sachet plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 45,06 gram ,” ucapnya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti (BB) yang dtemukan di TKP tersebut adalah miliknya.

” Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ketgam : Pelaku dan Barang bukti Sabu dengan berat bruto 45,06 gram diamankan Sat Ops Narkoba Polres Jeneponto

  • Bagikan