LMPP Sulsel Desak Kejati Sulsel memanggil terlapor Program KOTAKU Gowa 2018

  • Bagikan

Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serius menangani kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi Program Kota tanpa Kumuh ( Kotaku ) 2018 yang terlapor beberapa bulan lalu, Keseriusan Kejati Sulsel terbukti ketika menghadirkan pihak pelapor dari Laskar Merah Putih Perjuangan Sulawesi Selatan untuk memberikan informasi dan bukti tambahan terhadap kasus Kotaku Gowa 2018.

pada pertemuan tersebut,Ketua Harian LMPP Sulsel,Muhammad Ramli dan Wakil Sekretaris LMPP Sulsel mendatangi kantor Kejati Sulsel yang di terima langsung oleh Kapenkum Kejati Sulsel ,Salehuddin di ruang Press Room Kejati Sulsel.

Ketua Harian LMPP Sulsel , Muhammad Ramli,mengatakan kehadiran di Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan bukti tambahan dan informasi lainnya sekaitan dengan kasus yang terlapor sebagai bentuk komitmen bersama menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Ramli berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secepatnya memanggil terlapor termasuk Kordinator Kabupaten KOTAKU Kabupaten Gowa,Nurliah Rumah sebagai penanggung Jawab BKM dan KSM pada program pekerjaan di Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.

Sementara Ketua Markas Daerah LMPP Sulsel,DR.Muhammad Nur,SH,,M.Pd,MH , mendukung kinerja Tim Investigasi LMPP Sulsel Kasus KOTAKU Kabupaten Gowa yang telah bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus Tipikor KOTAKU 2018 , untuk kasus tersebut sepenuhnya kita serahkan ke Penyidik Kejati Sulsel untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.(*).

  • Bagikan