JENEPONTO – Satuan reserse Narkoba Polres Jeneponto dipimpin Kasat Narkoba AKP Abd Majid, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu berinisial KA Daeng Ero (37).
KA ditangkap di Lingkungan Tompo Lando, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala pada Kamis (15/8/2019) kemarin, setelah Kepolisian setempat mendapatkan informasi praktik jual beli narkoba yang dilakukannya.
Pelaksana tugas (Plt) Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menjelaskan, pelaku diamankan di dalam mobil berpelat DD 1493 MZ. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti berupa narkoba jenis shabu.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet bermotif hello kitty berisi 12 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu,” kata Syahrul, Jumat, 16 Agustus 2019.
Baca Juga :
- Astaga! IRT di Makassar Nyambi Edar Shabu
- Ngeri, Seorang Ibu Hamil Kedapatan Konsumsi Shabu
- Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi
Setelah itu, kata Syahrul, didalam mobil pelaku juga ditemukan tiga sachet plastik klip kecil kosong terletak pada kantong pintu mobil bagian depan di sebelah kanan.
“Empat ball sachet plastik klip kecil kosong terletak pada kolong rumah orang tua pelaku, dua buah korek gas dan satu unit hp berwarna putih pada saku celana pelaku,” jelasnya.
Lanjut Syahrul, semua barang bukti yang didapatkan diperlihatkan ke pelaku, oleh pelaku kemudian mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Baca Juga : Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
“Pelaku dan semua BB bersama satu unit mobil Nomor Polisi DD 1493 MZ, beserta kunci kontak dan STNK dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.