MAKASSAR – Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulawesi Selatan menyerahkan dua Laporan dugaan tindak pidana Korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/08/2019).
Dua laporan tersebut Yakni Laporan dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Ruas Tajuncu-Ganra Dinas PUPR Kabupaten Soppeng APBD DAK tahun 2016 ,dengan anggaran 11.380.865.000 dengan Kontraktor Pelaksana PT.Lumpue Indah.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Perawatan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2017 dengan Anggaran Rp.11.107.935.000 kedua surat laporan tersebut diantar langsung oleh Wakil Sekretaris LMPP Sulsel, Solihin Nappa.
Wakil Sekretaris LMPP Sulsel,Solihin Nappa,Mengatakan dua laporan yang masuk ke Kejati Sulsel di duga pekerjaannya tidak sesuai prosedur dilapangan sehingga dinilai merugikan keuangan Negara.
“Dua surat tersebut dimasukkan sebagai dasar awal untuk tindaklanjut pada proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen bersama menyelamatkan uang Negara,” ujar Solihin Nappa.
Solihin Nappa berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memproses Kedua Kepala Dinas Kesehatan Gowa dan Kadis PUPR Kabupaten Soppeng dan PPK/PPTK serta pihak rekanan atau Kontraktor Pelaksana.