MAKASSAR – Seorang pembantu berinisial MA (19) terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian usai dilaporkan oleh majikannya gegara menggasak alias mencuri Hp dan selembar baju kaos oblong.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Dareda mengungkapkan, pelaku dilaporkan di Polsek Tamalate. Di hadapan petugas, pelaku mengatakan kalau barang tersebut diambilnya dari atas meja rias dalam kamar majikannya.
“Pelaku mengaku dan membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 Wita telah mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone yang disimpan di atas meja rias di dalam kamar korban dan mengambil satu lembar baju kaos oblong diambil di dalam lemari pakaian,” kata Kompol Alex.
Perbuatannya itu pun terpaksa menghadapkan MA dengan hukum. Ia kini diamankan di Mako Polsek Tamalate guna menjalani proses hukum lebih lanjut.